Majelis Etik Ombudsman pecat Hery Susanto secara tidak hormat

  • 8 Juni 2026 16:02 WIB
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (ketiga kiri) berbincang bersama Majelis Etik Ombudsman RI Siti Zuhro (kanan), Bagir Manan (kedua kiri) dan Partono (kiri) sebelum menyampaikan putusan Majelis Etik Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
08/06/2026 16:02 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Yusran Uccang