Pemusnahan barang bukti tindak pidana Kejaksaan Batang

  • 9 Juni 2026 12:28 WIB
Petugas bersiap memusnahkan barang bukti narkoba saat rilis kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (9/6/2026). Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari-Mei 2026 yang terdiri dari obat terlarang berbentuk pil sebanyak 10.565 butir, narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket seberat sekitar 114 gram, senjata tajam golok, dan telepon seluler. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5689x3793
Ukuran Berkas
3.82 MB
Disiarkan
09/06/2026 12:28 WIB
Fotografer
Harviyan Perdana Putra
Editor
Yusran Uccang