Brigadir Rizka dituntut 14 tahun penjara

  • 9 Juni 2026 19:29 WIB
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/6/2026). Jaksa menuntut anggota Polres Lombok Barat tersebut dengan pidana hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya yaitu Brigadir Esco meninggal. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.13 MB
Disiarkan
09/06/2026 19:29 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Sigid Kurniawan