Sidang dakwaan kasus korupsi gerobak UMKM

  • 11 Juni 2026 17:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM Bani Ikhsan (kedua kiri), Yusmito (kiri) dan Ryno Hilham Akbar (ketiga kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Ketiga terdakwa tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp39,4 miliar terkait proyek pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan tahun 2018-2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
11/06/2026 17:02 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Agung Rajasa