Pengungkapan kasus narkoba di Tanjung Priok

  • 12 Juni 2026 16:53 WIB
Personel Kepolisian menata barang bukti narkoba jenis etomidate di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari bulan Januari-Juni 2026 mengungkap 58 kasus tindak pidana narkoba yang diperkirakan mencapai Rp37 miliar dengan barang bukti sabu 3,201,56 gram, etomidate atau catridge vape berisi zat narkotika 5.529 buah, ganja 55,35 gram dan tembakau sintetis 15,3, ekstasi 25 butir, obat-obatan berbahaya 1.206 butir dan menangkap 67 tersangka. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
12/06/2026 16:53 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Akbar Nugroho Gumay