Imigrasi Kendari gagalkan penyelundupan manusia ke Australia
Petugas Imigrasi menunjukkan barang bukti parpor milik tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (12/6/2026). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh orang WNA asal Tiongkok yang melanggar aturan keimigrasian yakni overstay dengan terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) menuju Australia dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan selama lima tahun. ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar
Foto Terkait