Kejagung tahan komisaris vendor motor listrik MBG

  • 12 Juni 2026 19:19 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua kanan), Kapuspenkum Kejagung (kedua kiri), Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno (kiri) dan Kasubdit Penyidikan Kejagung Sabrul Iman (ketiga kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). ANTARA FOTO/Fauzan/kye
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4999x3333
Ukuran Berkas
4.77 MB
Disiarkan
12/06/2026 19:19 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Ismar Patrizki