Kejagung tahan komisaris vendor motor listrik MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua kanan), Kapuspenkum Kejagung (kedua kiri), Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno (kiri) dan Kasubdit Penyidikan Kejagung Sabrul Iman (ketiga kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). ANTARA FOTO/Fauzan/kye
Foto Terkait