Sidang dakwaan kasus ITE WN Prancis
Warga Negara Prancis Ludovic Roche (tengah) alias Ali berjalan keluar usai menjalani sidang dakwaan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sejumlah pejabat Polri melalui media sosial di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/6/2026). Jaksa penuntut umum mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena menuding Kapolda NTB, Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, bersama seorang penyidik dari Satresnarkoba Polres Lombok Utara membekingi peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/wsj.
Foto Terkait