KLH segel pabrik pengolahan oli bekas di Tangerang

  • 20 Juni 2026 13:01 WIB
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda garis larangan melintas di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3328
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
20/06/2026 13:01 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Nyoman Budhiyana