MK gelar sidang putusan 29 permohonan uji materiil
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materiil undang-undang, salah satunya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Foto Terkait