Temuan Ombudsman RI terkait kecelakaan kereta Bekasi Timur
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan keterangan usai konferensi pers Hasil Rapid Assessment Akuntabilitas Pelayanan Publik Dalam Insiden Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi buntut kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu karena pemerintah dinilai tidak memitigasi risiko keselamatan tata kelola perlintasan kereta yang sebenarnya sudah diketahui dan mendorong semua perlintasan sebidang agar dikelola secara resmi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/YU
Foto Terkait