Temuan Ombudsman RI terkait kecelakaan kereta Bekasi Timur

  • 1 Juli 2026 14:26 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri) didampingi Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman Budhi Masturi (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers Hasil Rapid Assessment Akuntabilitas Pelayanan Publik Dalam Insiden Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi buntut kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu karena pemerintah dinilai tidak memitigasi risiko keselamatan tata kelola perlintasan kereta yang sebenarnya sudah diketahui dan mendorong semua perlintasan sebidang agar dikelola secara resmi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.78 MB
Disiarkan
01/07/2026 14:26 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Yusran Uccang