Hukuman cambuk pelanggar syariat melalui media sosial

  • 2 Juli 2026 14:25 WIB
Algojo (kanan) mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 21 kali dengan menggunakan rotan terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam perkara ikhtilath. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.73 MB
Disiarkan
02/07/2026 14:25 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Nyoman Budhiyana