Hukuman cambuk pelanggar syariat melalui media sosial

  • 2 Juli 2026 14:25 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh (kedua kiri) bersama tim medis (kedua kanan) mengangkat terpidana yang jatuh pingsan seusai menjalani hukuman cambuk bagi pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 21 kali dengan menggunakan rotan terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam perkara ikhtilath. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.28 MB
Disiarkan
02/07/2026 14:25 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Nyoman Budhiyana