Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Kupang

  • 2 Juli 2026 19:58 WIB
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang menjaga tumpukan barang sitaan yang akan dimusnahkan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/7/2026). Bea dan Cukai Kupang memusnahkan sejumlah barang ilegal berupa rokok, pakaian bekas dan minuman keras senilai Rp1,56 miliar sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,02 miliar melalui sinergi lintas instansi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/sgd/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
6.76 MB
Disiarkan
02/07/2026 19:58 WIB
Fotografer
Kornelis Kaha
Editor
Zarqoni Maksum