Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Kupang
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang menjaga tumpukan barang sitaan yang akan dimusnahkan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/7/2026). Bea dan Cukai Kupang memusnahkan sejumlah barang ilegal berupa rokok, pakaian bekas dan minuman keras senilai Rp1,56 miliar sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,02 miliar melalui sinergi lintas instansi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/sgd/nz
Foto Terkait