Sidang putusan mantan ajudan Kapolres Melawi

  • 6 Juli 2026 20:19 WIB
Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda (kedua kiri) diborgol petugas kejaksaan negeri usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026). Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Kalimantan Barat divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5143x3429
Ukuran Berkas
2.66 MB
Disiarkan
06/07/2026 20:19 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Widodo S Jusuf