Pidana kerja sosial terpidana penelantaran anak
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengawasi terpidana kasus penelantaran anak kandung berinisial WA (kanan) saat menjalani hukuman pidana kerja sosial di Masjid Al Hidayah, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/7/2026). Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial selama 100 jam terhadap terpidana WA sebagai bentuk efek jera sekaligus memberikan kesempatan kepada terpidana untuk tetap bekerja dan memenuhi kewajibannya menafkahi anak. ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM/YU
Foto Terkait