Perlindungan BPJS bagi pekerja rentan

  • 7 Juli 2026 15:21 WIB
Sejumlah nelayan menurunkan ikan hasil tangkapan dari kapal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/7/2026). Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) 2026 untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.400 pekerja rentan, termasuk pekerja sektor informal, guna memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. ANTARA FOTO/Akramul Muslim
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.68 MB
Disiarkan
07/07/2026 15:21 WIB
Fotografer
Akramul Muslim
Editor