Mitigasi alih fungsi lahan pertanian
Petani memasang jaring di lahan sawah yang siap dipanen di samping kawasan perumahan, Tegalgondo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Pemerintah melindungi sawah produktif melalui Surat Edaran Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang daerah sebagai upaya mencegah alih fungsi lahan, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, serta mengantisipasi penyusutan lahan sawah lestari guna mendukung target swasembada pangan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Foto Terkait