Vonis mati kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu

  • 8 Juli 2026 18:08 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Ririn Rifanto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Syahroni, Budi Awaludin, Euis Juwita serta kedua anaknya yang masih balita pada Agustus 2025. ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
5.53 MB
Disiarkan
08/07/2026 18:08 WIB
Fotografer
Dedi Suwidiantoro
Editor
Nyoman Budhiyana