Sidang dakwaan dugaan korupsi klaim fiktif program JKK BPJS
Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Sri Listiani bersama Sayoko Adi Nugroho dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye
Foto Terkait