Sidang dakwaan dugaan korupsi klaim fiktif program JKK BPJS
Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho (kiri), mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani (tengah), dan mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani (kanan), menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye
Foto Terkait