Sidang dakwaan dugaan korupsi klaim fiktif program JKK BPJS
Mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Renu Arinta Shani bersama Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye
Foto Terkait