Sidang vonis banding kasus korupsi tata kelola minyak mentah

  • 9 Juli 2026 14:56 WIB
Hakim Ketua Budi Susilo (tengah) memimpin sidang vonis banding atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dengan tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurangan penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4999x3333
Ukuran Berkas
4.19 MB
Disiarkan
09/07/2026 14:56 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Fanny Octavianus