KPK ungkap OTT Bupati Sukoharjo

  • 11 Juli 2026 11:59 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
11/07/2026 11:59 WIB
Fotografer
Darryl Ramadhan
Editor
Agung Rajasa