Polda Sumbar rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan

  • 13 Juli 2026 17:58 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya (tengah) didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto (kiri) dan Kasubbid Penmas Kompol Adhie Jais (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan di Mapolda Sumatera Barat di Padang, Senin (13/7/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menahan tiga tersangka dan 132 dokumen pada kasus dugaan tindak pidana perbankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Mentawai dengan kerugian mencapai Rp50,3 miliar akibat rekayasa penyaluran kredit untuk 125 debitur. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3023
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
13/07/2026 17:58 WIB
Fotografer
Fitra Yogi
Editor
Fanny Octavianus