Pemerintah akan tetapkan ojek daring sebagai pengusaha mikro
Pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurut Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring akan memperlakukan pengemudi sebagai pengusaha mikro, untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan, menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Foto Terkait