Pemerintah akan tetapkan ojek daring sebagai pengusaha mikro

  • 21 Juli 2026 18:11 WIB
Pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurut Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring akan memperlakukan pengemudi sebagai pengusaha mikro, untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan, menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3634
Ukuran Berkas
2.9 MB
Disiarkan
21/07/2026 18:11 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Widodo S Jusuf