Imigrasi melimpahkan berkas kasus 10 WNA investor palsu

  • 21 Juli 2026 20:33 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua kiri) didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kedua kanan), Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Banten Barron Ichsan (kanan) dan Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ady Soegiharto (kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers pelimpahan berkas kasus 10 WNA investor palsu di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan berkas kasus investor palsu WNA Pakistan 8 orang dan Irak 2 orang ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
21/07/2026 20:33 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Sigid Kurniawan