Penggagalan peredaran miras ilegal

  • 28 Juli 2026 13:09 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo (kanan) dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto (kiri) memeriksa barang bukti hasil penindakan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (28/7/2026). Jajaran Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol MMEA golongan B dan C ilegal berbagai merek senilai mencapai Rp12,55 miliar yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x3992
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
28/07/2026 13:09 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus