Sidang tuntutan Arso Sadewo
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, Arso Sadewo, bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Foto Terkait