MK putuskan anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (kiri) dan Asrul Sani berbincang saat sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Foto Terkait