MK putuskan anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan

  • 30 Juli 2026 17:46 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3716x2477
Ukuran Berkas
5.07 MB
Disiarkan
30/07/2026 17:46 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Rahmadi Rekotomo