MK putuskan anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan

  • 30 Juli 2026 17:46 WIB
Pemohon uji materiil UU APBN 2026 terkait anggaran pendidikan untuk program MBG, Muhammad Jundi Fathi Rizky (kanan) dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (kedua kanan) saat mengikuti sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3712x2475
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
30/07/2026 17:46 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Rahmadi Rekotomo