MK putuskan anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan
Pemohon uji materiil UU APBN 2026 terkait anggaran pendidikan untuk program MBG, Muhammad Jundi Fathi Rizky (kanan) dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (kedua kanan) saat mengikuti sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Foto Terkait