Pengetatan perizinan pembangunan perumahan

  • 30 Juli 2026 18:06 WIB
Pekerja membawa material bangunan saat pembuatan drainase di salah satu kawasan perumahan subsidi di Kelurahan Wua-Wua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/7/2026). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari memperketat perizinan pembangunan perumahan dengan mewajibkan setiap pengembang menyusun kajian teknis, termasuk kondisi topografi, sistem drainase, dan dampak lingkungan, sebagai upaya mengendalikan banjir di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.61 MB
Disiarkan
30/07/2026 18:06 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Rahmadi Rekotomo