Pengetatan perizinan pembangunan perumahan
Pekerja membawa material bangunan saat pembuatan drainase di salah satu kawasan perumahan subsidi di Kelurahan Wua-Wua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/7/2026). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari memperketat perizinan pembangunan perumahan dengan mewajibkan setiap pengembang menyusun kajian teknis, termasuk kondisi topografi, sistem drainase, dan dampak lingkungan, sebagai upaya mengendalikan banjir di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.
Foto Terkait