Penerapan aturan pemilahan sampah dari sumbernya di Makassar
Pekerja memilah sampah di tempat pengolahan sampah Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026). Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan aturan pemilahan sampah dari sumbernya dengan memisahkan sampah organik untuk dikelola secara mandiri maupun komunal dan sampah anorganik didaur ulang di bank sampah serta sampah residu dan limbah B3 diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna mendukung kebijakan nasional dalam menghapus praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia. ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Foto Terkait