Penerapan aturan pemilahan sampah dari sumbernya di Makassar

  • 3 Agustus 2026 10:53 WIB
Pekerja memilah sampah di tempat pengolahan sampah Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026). Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan aturan pemilahan sampah dari sumbernya dengan memisahkan sampah organik untuk dikelola secara mandiri maupun komunal dan sampah anorganik didaur ulang di bank sampah serta sampah residu dan limbah B3 diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna mendukung kebijakan nasional dalam menghapus praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia. ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
03/08/2026 10:53 WIB
Fotografer
Arnas Padda
Editor
Nyoman Budhiyana