Vonis bebas kasus gratifikasi NTB
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat Muhammad Nashib Ikroman (kanan) berpelukan dengan kerabatnya usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (5/8/2026). Majelis hakim memvonis bebas anggota DPRD NTB tersebut karena tidak terbukti melanggar seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atas dugaan gratfikasi kepada enam dari 15 anggota DPRD lainnya dengan nilai Rp950 juta. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/foc.
Foto Terkait