Program insentif pajak kendaraan bermotor di Palu

  • 6 Agustus 2026 12:23 WIB
Seorang petugas kepolisian menyerahkan dokumen pembayaran pajak kendaraan kepada warga di Kantor Samsat Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/8/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencakup pembebasan denda sebesar 100 persen, potongan 50 persen pokok tunggakan hingga 2025, serta undian berhadiah umrah bagi wajib pajak yang taat. ANTARA FOTO/ Muhammad Rifki Hasan/bar/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1367
Ukuran Berkas
2.92 MB
Disiarkan
06/08/2026 12:23 WIB
Fotografer
Bebas Denda Pajak 100 Persen Dan Berhadiah Umrah D
Editor
Rahmadi Rekotomo