Program insentif pajak kendaraan bermotor di Palu
Seorang petugas kepolisian menyerahkan dokumen pembayaran pajak kendaraan kepada warga di Kantor Samsat Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/8/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencakup pembebasan denda sebesar 100 persen, potongan 50 persen pokok tunggakan hingga 2025, serta undian berhadiah umrah bagi wajib pajak yang taat. ANTARA FOTO/ Muhammad Rifki Hasan/bar/tom.
Foto Terkait