Sidang putusan praperadilan ketiga Roy Suryo

  • 6 Agustus 2026 12:51 WIB
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang putusan praperadilan ketiga yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.03 MB
Disiarkan
06/08/2026 12:51 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Rahmadi Rekotomo