Penggagalan peredaran 8,96 juta rokok ilegal

  • 11 Agustus 2026 16:42 WIB
Petugas Bea Cukai berdiri di depan barang bukti berupa rokok ilegal saat gelar kasus penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai menggunakan dua kontainer dengan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
4.35 MB
Disiarkan
11/08/2026 16:42 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Agung Rajasa