Penindakan ekspor ilegal 22 kg emas batangan

  • 18 Agustus 2026 16:09 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni (kanan) dan Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kg emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). DJBC menggagalkan upaya ekspor 30 keping emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) yang melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
18/08/2026 16:09 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Rahmadi Rekotomo