Penindakan ekspor ilegal 22 kg emas batangan

  • 18 Agustus 2026 16:09 WIB
Petugas menyusun barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kilogram emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). DJBC menggagalkan upaya ekspor 30 keping emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) yang melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
18/08/2026 16:09 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Rahmadi Rekotomo