Pemusnahan SIM dan dokumen kedaluwarsa di Palu
Petugas memusnahkan kepingan surat izin mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (19/8/2026). Ditlantas Polda Sulteng memusnahkan 157.308 material Barang Milik Negara (BMN), terdiri atas 6.308 keping SIM, 1.000 lembar blangko mutasi kendaraan bermotor, dan 150.000 lembar stiker pengesahan yang tidak lagi digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan/bar/tom.
Foto Terkait