Pemusnahan SIM dan dokumen kedaluwarsa di Palu

  • 19 Agustus 2026 20:42 WIB
Petugas memusnahkan kepingan surat izin mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (19/8/2026). Ditlantas Polda Sulteng memusnahkan 157.308 material Barang Milik Negara (BMN), terdiri atas 6.308 keping SIM, 1.000 lembar blangko mutasi kendaraan bermotor, dan 150.000 lembar stiker pengesahan yang tidak lagi digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan/bar/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
2.63 MB
Disiarkan
19/08/2026 20:42 WIB
Fotografer
Muhammad Rifki Hasan
Editor
Rahmadi Rekotomo