Mantan Dirut PGN divonis empat tahun penjara

  • 20 Agustus 2026 14:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso (tengah) menyapa kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 tersebut dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta membayar uang pengganti senilai 500 ribu dolar Singapura karena terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus kerja sama jual beli gas di PT PGN tahun 2017-2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
4.19 MB
Disiarkan
20/08/2026 14:16 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Agung Rajasa