Hakim kabulkan eksepsi Kejagung dalam praperadilan Lodewyk Pusung

  • 24 Agustus 2026 16:03 WIB
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung, Yongki Mailuhu mengikuti sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/8/2026). Hakim tunggal M. Firman Akbar dalam putusannya mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
5.55 MB
Disiarkan
24/08/2026 16:03 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Agung Rajasa