Hakim kabulkan eksepsi Kejagung dalam praperadilan Lodewyk Pusung
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/8/2026). Hakim tunggal M. Firman Akbar dalam putusannya mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Foto Terkait