Pelanggaran larangan pertunjukan topeng monyet

  • 30 Agustus 2026 20:21 WIB
Seorang pawang membawa monyet ekor panjang (macaca fascicularis) untuk pertunjukan topeng monyet jalanan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Meskipun pemerintah telah melarang keras eksploitasi satwa melalui regulasi pasal 302 KUHP dan pasal 337 UU no 1/2023 tentang penganiayaan terhadap satwa serta berrisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis, praktik ilegal tersebut masih marak akibat desakan ekonomi pawang serta rendahnya kesadaran masyarakat yang masih bersedia menonton dan memberikan uang. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
30/08/2026 20:21 WIB
Fotografer
Budi Candra Setya
Editor
Nyoman Budhiyana