Pemusnahan barang bukti ayam bangkok sitaan asal Malaysia

  • 31 Agustus 2026 14:13 WIB
Petugas Karantina memotong ayam saat pemusnahan barang bukti ayam bangkok sitaan di Rumah Potong Hewan, Batam, Kepulauan Riau, Senin (31/8/2026). Ditpolairud Polda Kepri bersama Balai Karantina Kepri memusnahkan sebanyak 51 ekor ayam bangkok asal Malaysia bernilai jual Rp30 juta hingga Rp80 juta per ekor sebagai langkah tegas mencegah potensi penularan penyakit karena masuk secara ilegal tanpa sertifikasi kesehatan resmi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.91 MB
Disiarkan
31/08/2026 14:13 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Agung Rajasa