Hakim perberat hukuman kepada Ibrahim Arief
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019â2022, Ibrahim Arief (kiri), bersama istrinya meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim tersebut, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara, dengan pembayaran denda paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Foto Terkait