Sidang vonis banding Nicko Widjaja

  • 3 September 2026 14:52 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja (kiri) memeluk orang tuanya sebelum mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama BRI Ventures tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 110 hari kurungan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
03/09/2026 14:52 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Agung Rajasa