Sidang vonis banding Nicko Widjaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja (kiri) memeluk orang tuanya sebelum mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama BRI Ventures tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 110 hari kurungan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Foto Terkait