Pajak transaksi E-Commerce
Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/9/2026). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati penguatan perpajakan transaksi digital dan e-commerce dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 termasuk penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen dengan mekanisme pembebasan bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta sebagai upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital. ANTARAFOTO/Akramul Muslim/agr
Foto Terkait